JAMBI- Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM TM) Kota Jambi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, di Aula Kejari Jambi, kemarin (15/2). Kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha (Datun) yang meliputi bantuan hukum dan pertimbangan hukum itu, untuk menjadikan system penyelengaraan PjBupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah berharap dengan digantinya direktur ini, dirinya berharap pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi. Digantinya Direktur Utama PDAM Tirta Muaro PerusahaanUmum Daerah (Perumda) PDAM TIRTA MAYANG Kantor Pusat: Jl. Letkol Slamet Riyadi, Kel. Solok Sipin, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, Prov. Jambi. Telepon: 0741-7550122 Faksimile: 0741-22031 Email Sekretariat: sekper@tirtamayang.com TRIBUNJAMBICOM, JAMBI - Penyelesaian keluhan pelanggan menjadi komitmen prioritas dari Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.. Oleh karena itu, Perumda Air Minum Tirta Mayang akan meningkatkan kecepatan penanganan keluhan pelanggan maupun pengaduan masyarakat terkait pelayanan air. "Kami selalu menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat. Periksatagihan anda untuk layanan PDAM TIRTA MAYANG JAMBI bulan ini. Jangan lupa untuk membayar tepat waktu, agar tidak terkena denda dan pemutusan akses. TRIBUNJAMBICOM, JAMBI- Kasi Humas PDAM Tirta Mayang Jendro dikonfirmasi, Jumat (23/6) mengatakan Terkaithal itu, Budi Mulya saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya tidak lagi menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi. Dijelaskannya, pada bulan Mei 2022 lalu jajaran PDAM memang bYgioL. JAMBI - Syarif Fasha, Walikota Jambi berkata cakupan pelayanan PDAM di Kota Jambi sudah mencapai 72 persen. Sedangkan PDAM di Kota Jambi sudan mencakup sekira pelanggan. Kepada jajaran PDAM bidang kerusakan dan lain sebagainya ketika ada keluhan masyarakat tentang air, Fasha meminta untuk segera direspon dan ditangani. "Saya targetkan tambahan pelanggan itu 10 ribu sambungan. Sehingga tahun depan bisa diatas 100 ribu sambungan nantinya," katanya, Rabu 17/3/2021. Baca juga Seluruh Pejabat dan Kepala OPD di Muarojambi Divaksin Covid-19 Baca juga Tribun Jambi Genap 11 Tahun Semakin Atraktif Lewat Digital Activity Baca juga Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Pekan Ini, Syarat hingga Cara Buat Akun di Terkait cakupan 72 persen tersebut, ia meminta sesuai rencana kerja anggaran perusahaan untuk tingkatkan lagi pada tahun ini. Fasha sudah instruksikan jajaran direksi yang baru ini, untuk menandatangani kontrak kinerja, rencana kerja yang telah diusulkan. Menjadi kendala saat ini yaitu pipa PDAM masih menggunakan pipa yang lama. Pipa yang lama yaitu menggunakan pipa Asbestos Cement Pipe ACP atau pipa asbes. "Itu jangka waktunya hanya maksimal 10 hingga 15 tahun. Sedangkan pipa di tempat kita ada yang 20 tahun, 25 tahun. Nah kadang kala pipa itu setiap hari rusak," jelasnya. Jadi ketika ditambahkan tekanan air, pipa tersebut akan pecah. Selain itu jika ada mobil lewat, pipa tersebut juga akan pecah. "Kadang kala, kesulitan kita itu tidak tahu karena tidak ada peta jaringan ini," kata dia. Justru yang ada pipa jaringan, apabila ada pipa baru yang dipasang akan dibuat peta tidak dengan pipa lama. Jadi sistemnya, menunggu pipa tersebut bocor baru akan diganti dan dibuat peta jaringan. JAMBI - PDAM Tirta Mayang Kota Jambi resmi menaikan tarif air sejak 1 April 2023 kemarin. Dwike Riantara, Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi mengatakan kenakan tarif air ini berdasarkan peraturan Walikota Jambi no 7 tahun 2023. "Per 1 April 2023 kemarin kita sudah mulai berlakukan tarif baru untuk penagihan bulan mei 2023," ujarnya kepada Selasa 4/4/2023. Lebih lanjut Dwike Riantara mengatakan selain itu kebijakan ini juga juga mengacu kepada peraturan gubernur yang menetapkan batas atas dan batas bawah tarif air. Dimana untuk Kota Jambi tarif batas bawahnya sebesar Rp per meter kubik. "Tarif kita ini di bawah batas bawah, sehingga dilakukan penyesuaian," katanya. Sebelum di lakukan penyesuaian tarif air sebesar Rp per meter kubik sehingga di lakukan penyesuaian sebentar 10 persen untuk rumah tangga golongan 1 dan 2 dengan pemakaian di bawah 20 meter kubik. Sedangkan untuk pemakaian di atas 20 meter kubik, kenaikan tarif sebesar 15 persen. " Jadi kita cuma ada dua kategori, untuk kebijakan tarif ini,' ujar Dwike Riantara. Selisih kenaikan tarif ini akan di manfaatkan untuk investasi dengan pengembangan jaringan distribusi dan membagun instalasi pengolahan air. "Itu yang akan kita kejar agar suruh masyarakat bisa di menikmati fasilitas air bersih," pungkasnya Dwike Riantara. Simak berita terbaru di Google News Baca juga Korban Pembunuhan Oleh Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Bertambah, Sudah 6 Bulan Dikubur Baca juga Prakiraan Cuaca di Kota Jambi, Hujan Disertai Petir Akan Terjadi Satu Minggu ke Depan Baca juga Jelang Lebaran Idul Fitri, Polda Jambi Gelar Operasi Ketupat, Kerahkan Personel Gabungan

cek pdam tirta mayang jambi