Tetapi memakai kopiah adalah termasuk sunnah Mustamirrah atau sunnah al-zawaid (mengikuti kebiasaan sehari hari nabi sebagai manusia) dan tidak bisa dipungkiri, itupun sunnah namanya. 2. Tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang ketentuan : 'apabila hal tersebut adalah kebiasaan suatu masyarakat, maka makruh meninggalkannya.' Hukumartinya adalah sekumpulan peraturan yang menetapkan suatu perbuatan dan melarang suatu perbuatan. Jika seseorang telah melanggar salah satu dari hukum peraturan tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan oleh undang-undang yang tertera dan tercatat di dalam peraturan itu sendiri. Hukum memakai baju baru saat hari raya. Nasional Perkuat Komitmen Atasi Perubahan Iklim, BRI Tingkatkan Pembiayaan ke Sektor Hijau Minggu, 5 Juni 2022 | 16:37 WIB. Terbaru! 15 Ucapan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022, Penuh Makna dan Motivasi Menjaga Bumi Minggu, 5 Juni 2022 | 08:04 WIB. HukumMemakai Peci atau Serban. Hal ini tentunya termasuk serban atau peci, ia diapakai berdasarkan adat kebiasaan suatu masyarakat. Imam Al-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-Muwaafaqat (2/489) menyebutkan bahwa menutup kepala dengan serban atau lainnya merupakan adat kebiasaan saja, masyarakat umat islam diberbagai tempat berbeda Seorangtampak rapih ketika memakai peci, atau di Arab sana imamah, atau qutrah (yang biasa dikenakan diatas kepala tanpa diikat, seperti kerudung di Indonesia), termasuk zinah (perhiasan). Sehingga tentunya seorang muslim selama dia mampu dan bisa untuk berhias, seperti memakai peci untuk shalat, maka itu yang sepatutnya. Hukumnyasunnah bagi laki-laki saat sholat, memasuki kamar kecil dan didaerah yang kebiasaan tempatnya memakai tutup kepala. Memakai PECI sudah dapat mencukupi kesunahan memakai sorban sebagian para Masyayikh menyatakan kebagusannya terutama dikalangan pengikut Syekh Abdul Qadir al-Jailany bugiyatul mustarsidin juz 1 ha 182 PemerintahKabupaten Aceh Barat mulai mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki memakai peci setiap hari kerja. "Kebijakan ini xRYrI. Pertanyaan Apa hukum shalat memakai peci bagi laki-laki? Jawaban Shalat dengan memakai peci bagi laki-laki adalah sunnah, sebagaimana dijelaskan dalam majalah ini Al-Furqon tahun ke-6 edisi 9, dalam “Soal-Jawab”. Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-6, 1428 H/2007 M. Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh 🔍 Sholat Di Jalan, Permusuhan Dalam Islam, Amin Dalam Tulisan Arab, Kultum Tentang Ramadhan Singkat, Doa Mau Melahirkan Supaya Lancar, Tutunan Sholat Lengkap KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 Shalat merupakan ibadah pokok yang harus dilakukan setiap muslim. Sebagaimana dijelaskan pada banyak hadits Rasululullah SAW di antaranya shalat adalah kepala merupakan tonggak pencegahan dari perkara aneka perilaku keburukan. Allah SWT berfirmanوَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِArtinya, “Tunaikan shalat. Sesungguhnya shalat itu bisa mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan kemunkaran,” Surat Al-Ankabut ayat 45.Imam Al-Ghazali mempunyai pandangan tentang ayat tersebut dengan logika sebaliknya. Kata Imam Al-Ghazali, jika shalat bisa menjauhkan seseorang dari perbuatan keji dan mungkar, maka orang yang suka melakukan perbuatan keji dan mungkar akan malas menjalankan shalat, ibarat seseorang akan menghadap presiden, ia harus mengikuti protokoler yang harus dipenuhi, apalagi shalat sebagai ritual menghadap Tuhan sang Pencipta. Ada aturan-aturan yang telah ditentukan yang wajib dipenuhi mulai bersih dari hadats kecil, hadats besar, suci dari najis, menutup aurat dan lain aturan baku di atas, ada pula aturan nonbaku yang masuk kategori etika dan estetika. Etika ini bisa bersumber dari mana saja. Aturan bakunya seorang laki-laki melaksanakan shalat adalah dengan menutup aurat antara pusar dan lutut. Namun apa kemudian menjadi pantas jika ada orang shalat hanya pakai celana kolor saja tanpa memakai baju? Sebagaimana kita ketahui, dalam shalat, selain aturan baku yang wajib dilaksakan seperti membaca Al-Fatihah, ruku’, sujud dan lain sebagainya, ada aturan-aturan tambahan yang sifatnya sunnah. Sebagian ulama menganggap sunnah antesis daripada ada kesunnahan yang disarankan untuk dilaksanakan, maka meninggalkannya mendapat status makruh. Namun pendapat yang kuat wajahnya menyatakan tidak demikian. Meninggalkan sunnah tidak otomatis makruh kecuali ada dalil atau indikasi-indikasi khusus. تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعباديقُلْت يُكْرَهُ لِلْمُصَلِّي الذَّكَرِ وَغَيْرِهِ تَرْكُ شَيْءٍ مِنْ سُنَنِ الصَّلَاةِ وَفِي عُمُومِهِ نَظَرٌ وَاَلَّذِي يَتَّجِهُ تَخْصِيصُهُ بِمَا وَرَدَ فِيهِ نَهْيٌ أَوْ خِلَافٌ فِي الْوُجُوبِ فَإِنَّهُ يُفِيدُ كَرَاهَةَ التَّرْكِ كَمَا صَرَّحُوا بِهِ فِي غُسْلِ الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهِArtinya, “Saya Imam Nawawi menyatakan dimakruhkan, maksudnya bagi orang shalat baik laki-laki maupun yang lainnya meninggalkan sesuatu dari sunnahnya shalat. Namun universalitas adagium ini masih ada pembahasan. Menurut pandangan paling kuat, hukum makruh hanya berlaku jika ada indikasi larangan atau bertentangan dengan wajib itu menandakan kalau ditinggal bisa makruh sebagaimana dijelaskan para ulama pada bab mandi dan lainnya,” Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [tanpa keterangan penerbit 1983], juz II, halaman 161.Bagaimana dengan Penutup Kepala? Menutup kepala bagi orang laki-laki yang sedang menjalankan shalat bukanlah sebuah kewajiban. Sebab memang yang diwajibkan dalam shalat untuk ditutup hanya mulai pusar sampai dengan tidak wajib, menutup kepala merupakan sebuah etika khusus yang sunnah untuk dilakukan. Rasulullah SAW itu hingga aktivitas ke toilet dan bersenggama dengan istri pun memakai tutup kepala, apalagi lagi, menutup kepala bukanlah sebuah kewajiban, ia hanya pada aturan etik-estetik saja. Contoh, seorang perawi hadits yang ketahuan berjalan di jalanan dengan kepala terbuka atau kaki tanpa sandal itu bisa menurunkan kehormatan muruah mereka yang berakibat pada nilai-nilai hadits yang ia karena itu, membiarkan kepala tetap terbuka tanpa penutup bagi laki-laki hukumnya makruh sebagaimana dikatakan dalam Kitab Fathul Mu’in dan syarahnya I’anatuth وكشف رأس ومنكب أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مرArtinya, “Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus etik dan estetik dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan,” Lihat Syekh Abu Bakar Al-Bakri, I’anatuth Thâlibin, [Dârul Fikr, Beirut 1997, juz I, halaman 226.Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa membuka kepala pada saat shalat hukumnya makruh. Wallahu a’ Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang. 0% found this document useful 0 votes219 views5 pagesDescriptionJangan malu untuk menunjukkan identitas muslimCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes219 views5 pagesHukum Memakai PeciJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. munzir ReHukum memakai peci bagi muslim – 2008/12/23 0538Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, banyak sekali hadits yg menjelaskan tentang sunnahnya peci/tutup kepala, dan memang itu kebiasaan Rasul saw dan para sahabat radhiyallahu'anum diantaranya Ibn Umar ra jika berwudhu ia mengangkat pecinya dan membasahi rambutnya Sunanul Kubra oleh Imam Albaihaqi dari Said bin Abdillah bin Dhirar ra berkata Aku melihat anas bin Malik keluar dari kakus dengan peci putihnya, lalu mengusap pecinya. Mushannif Ibn Abdurrazzaq berkata Hisyam bin Urwah ra, kulihat Zubair ra melakukan tawaf dan ia memakai peci Akhbar Makkah oleh Imam Al Faakihiy Khalid bin Walid ra dalam peperangan Yarmuk, lalu ia mencari cari pecinya, dan tidak kunjung jumpa, maka peperangan berlangsung dan ia terus mencari pecinya hingga ia menemukannya, dan peci itu sudah usang, ia berkata Aku hadir saat Rasul saw mencukur rambutnya, dan kutaruh sehelai rambut beliau saw dipeci ini, dan sejak itu aku selalu menang dalam peperangan Ma'jamul Kabir oleh Imam Attabraniy Rasul saw menceritakan kemuliaan dan tingkatan para syuhada, lalu beliau mengangkat kepala beliau saw dan terjatuh peci beliau saw dari kepalanya Musnad Ahmad dan Sunan Imam Tirmidziy berikut hadits bahwa Rasul saw memakai imamah sorban di kepala 1. dari Amr bin Umayyah ra dari ayahnya berkata Kulihat Rasulullah saw mengusap surbannya dan kedua khuffnya Shahih Bukhari Bab Wudhu, Al Mash alalKhuffain. 2. dari Ibnul Mughirah ra, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw mengusap kedua khuffnya, dan depan wajahnya, dan atas surbannya Shahih Muslim Bab Thaharah 3. para sahabat sujud diatas Surban dan kopyahnya dan kedua tangan mereka disembunyikan dikain lengan bajunya menyentuh bumi namun kedua telapak tangan mereka beralaskan bajunya krn bumi sangat panas untuk disentuh. saat cuaca sangat panas. Shahih Bukhari Bab Shalat. 4. Rasulullah saw membasuh surbannya tanpa membukanya saat wudhu lalu mengusap kedua khuff nya Shahih Muslim Bab Thaharah dan masih belasan hadits shahih meriwayatkan tentang surban ini, mengenai hadits hadits dhoif yg mereka katakan tentang kemuliaan surban, seandainya kesemua hadits itu tidak ada, cukuplah hadits Nabi saw "Barangsiapa yg tak menyukai sunnahku maka ia bukan golongangku" Shahih Bukhari. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam

hukum memakai peci sehari hari